nusakini.com--Keuangan inklusif merupakan pintu menuju kesempatan atas penghidupan yang lebih baik. Ketika rakyat memiliki literasi keuangan yang baik, dengan dukungan layanan keuangan yang memadai serta perlindungan konsumen yang mumpuni, maka terbukalah peluang untuk berkarya secara lebih merata di seluruh penjuru Indonesia. 

  Presiden Joko Widodo menyampaikan hal itu saat meluncurkan Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), Jumat (18/11) di Istana Negara. Untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan itu, pemerintah telah menerbitkan pedoman dan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan baik antarindividu maupun antardaerah. Semuanya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). 

  “Meningkatkan keuangan inklusif Indonesia adalah langkah penting melawan kemiskinan dan kesenjangan sosial. Tanpa itu kita akan sulit melakukannya,” kata Presiden Jokowi. 

  Berdasarkan hasil survei Bank Dunia (2014) hanya terdapat 36% penduduk dewasa di Indonesia yang memiliki rekening di bank. Demikian halnya dengan kontribusi perbankan terhadap perekonomian yang diukur dari pangsa kredit maupun deposit masih relatif kecil, yaitu masing-masing sebesar 36% dan 40% (per Agustus 2014). 

  “Indeks keuangan inklusif kita masih di tingkat 36% tahun 2014. Artinya masih belum banyak rakyat indonesia yang menikmati manfaat dari produk layanan keuangan dan layanan perbankan. Taget pada 2019 memang sangat ambisius 75%,” sambung Presiden. 

  Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan, sasaran SNKI tahun 2016 secara khusus diarahkan pada 40% kelompok masyarakat berpendapatan terendah. “Selain itu, fokus diarahkan pada wanita, masyarakat di daerah perbatasan dan pulau-pulau terluar, pelajar, dan juga pekerja migran domestik dan internasional, yang sebagian besar adalah Tenaga Kerja Indonesia,” kata Darmin.  

  Ada lima pilar yang menjadi fokus SNKI. yaitu Edukasi Keuangan, Hak Properti Masyarakat, Layanan Keuangan Pada Sektor Pemerintah, Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan, serta Perlindungan Konsumen.  

  Kelima pilar ini diperkuat dengan tiga penunjang yaitu kebijakan dan regulasi yang kondusif, infrastruktur dan teknologi informasi keuangan yang mendukung, serta organisasi dan mekanisme implementasi yang efektif. 

  Salah satu pilar SNKI yang penting adalah hak properti masyarakat. Kepemilikan sertifikasi tanah merupakan langkah awal agar masyarakat bisa memiliki nilai lebih dari tanah yang dimilikinya. Ini merupakan landasan utama agar sasaran SNKI pada 2019 nanti bisa tercapai. 

  “Sertifikasi tanah saat ini secara nasional baru sekitar 50%. Untuk meningkatkan persentase tersebut pelaksanaan sertifikasi tanah ini akan dipercepat,” ujar Darmin. 

  Menurut Darmin, pemerintah telah menyusun berbagai rencana aksi yang diinisiasi 12 kementerian dan lembaga, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk empat tahun ke depan. Rencana aksi tersebut antara lain agen pelayanan keuangan perbankan yang luas dari program Laku Pandai dan Layanan Keuangan Digital, penyaluran Kredit Usaha Rakyat; pencanangan Gerakan Nasional Non Tunai, peluncuran Tabunganku, pengenalan Simpanan Pelajar, pelayanan Sertifikasi Tanah, Edukasi Keuangan syariah, Perluasan Elektronifikasi Transaksi Penerimaan dan Pembayaran Pemerintah, serta harmonisasi ketentuan peraturan perundangan yang terkait pelaksanaan keuangan inklusif. 

Sebagai penutup, Presiden Jokowi meminta optimalisasi sinergi dan koordinasi dari seluruh kementerian dan institusi pemerintah yang terkait agar pelaksanaan SNKI yang sudah ditargetkan dapat berjalan sesuai rencana. “Target kita 75% dalam tiga empat tahun harus dilakukan kalau kita mau masyarakat kita meningkat kesejahteraannya.” 

  Acara dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan upaya peningkatan keuangan inklusif di Indonesia, yang terdiri dari perwakilan kementerian/lembaga, gubernur, lembaga tinggi negara, asosiasi, lembaga jasa keuangan, akademisi, perusahaan telekomunikasi, lembaga internasional, dan duta besar beberapa negara. (p/ab)